amazing.indonesianforum.net
BICARAKAN APA YANG KAMU INGINKAN,
BERGABUNGLAH DI FORUM AMAZING.

Join the forum, it's quick and easy

amazing.indonesianforum.net
BICARAKAN APA YANG KAMU INGINKAN,
BERGABUNGLAH DI FORUM AMAZING.
amazing.indonesianforum.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
amazing.indonesianforum.net-Google pagerank,alexa rank,Competitor
Latest topics
» Prabowo Subianto
Majelis Ulama Indonesia EmptyFri Jun 06, 2014 11:30 pm by Admin

» RAMALAN SHIO 2014
Majelis Ulama Indonesia EmptySat Dec 28, 2013 6:13 pm by Admin

» RAMALAN ZODIAK 2014
Majelis Ulama Indonesia EmptySat Dec 28, 2013 6:06 pm by Admin

» DNS Super Cepat
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Oct 17, 2013 12:30 am by Admin

» Misteri Stonehenge di Inggris.
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Aug 14, 2013 5:56 pm by Admin

» Lampu Besar di Piramida Mesir ?
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Aug 14, 2013 5:04 pm by Admin

» Keajaiban Tumbuhan Mencengangkan Para Ilmuan
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Aug 14, 2013 4:40 pm by Admin

» Facebook Messenger
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Aug 06, 2013 2:48 pm by Admin

» hot promo kingbookie bonus new member 10% + deposit selanjutnya 5%
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Jul 18, 2013 12:59 pm by xbot009

» Trik Download Video Youtube melalui Handphone
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Jul 04, 2013 4:55 pm by Admin

» Melihat Watak seseorang dari Huruf depan namanya.
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Jul 04, 2013 4:50 pm by Admin

» Beli jam tangan (rolex) gratis gelang kesehatan bio-g
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon May 13, 2013 2:46 pm by arlojitop

» == Beli TAG HEUER GRATIS ALAT KESEHATAN ===
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon May 13, 2013 2:20 pm by arlojitop

» Mengenal Tradisi Puasa Kejawen di Indonesia
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Apr 10, 2013 12:34 am by Admin

» Waspadalah terhadap Penipuan Online di Internet !
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Mar 19, 2013 6:47 pm by Admin

» BERITA UP TO DATE
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Mar 06, 2013 3:50 pm by Admin

» Cara Mendaftarkan Nama Perusahaan
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Mar 06, 2013 3:06 pm by Admin

» Mental Wirausaha Di Indonesia Masih Lemah
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Mar 06, 2013 3:00 pm by Admin

» Hanya Motif Prestasi Yang Membuat Berhasil, Bukan Motif Ekonomis!
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Mar 06, 2013 2:50 pm by Admin

» Sering Gagal? Mereka Juga Pernah Mengalaminya!
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Mar 06, 2013 2:44 pm by Admin

» Perusahaan sedang pailit: Apakah ini justru sebuah peluang?
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Mar 06, 2013 2:33 pm by Admin

» Trik Membidik Pasar Bagi Industri Kecil
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Mar 06, 2013 2:18 pm by Admin

» Internet Sebuah Revolusi Baru Bagi Industri Kecil
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Mar 06, 2013 2:14 pm by Admin

» Keuntungan dan Kerugian Hak Guna Bangunan (HGB)
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Mar 06, 2013 2:07 pm by Admin

» Aturan-Aturan Wajib dalam Jual-Beli Tanah dan Rumah
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Mar 06, 2013 1:44 pm by Admin

» Arti Kedutan Mata dan Bagian Tubuh Yang Lain.
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Feb 05, 2013 9:59 pm by Admin

» My Diary Blog
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Feb 04, 2013 2:17 am by coco.al.mahdi

» Deposito atau Investasi ?
Majelis Ulama Indonesia EmptySun Feb 03, 2013 11:56 pm by Admin

» Ramalan Kehidupan di tahun 2013
Majelis Ulama Indonesia EmptySun Dec 30, 2012 10:33 pm by Admin

» Ramalan Zodiak Anda di Tahun 2013.
Majelis Ulama Indonesia EmptySun Dec 30, 2012 10:18 pm by Admin

» Arti TAHI LALAT pada diri Anda.
Majelis Ulama Indonesia EmptySun Dec 30, 2012 9:51 pm by Admin

» Ramalan Shio Anda di tahun 2013.
Majelis Ulama Indonesia EmptySun Dec 30, 2012 9:17 pm by Admin

» Apa itu Bakteri ?
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Dec 24, 2012 11:45 pm by Admin

»  Casino JACKPOT DARTS 12BET
Majelis Ulama Indonesia EmptySat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud

» Taruhan Bola 12BET LUCKY DRAW Hadiah Maksimum USD10,000
Majelis Ulama Indonesia EmptySat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud

» Prediksi Roma vs AC Milan
Majelis Ulama Indonesia EmptySat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud

» Prediksi Swansea City vs Manchester United
Majelis Ulama Indonesia EmptySat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud

» Prediksi Inter Milan vs Genoa Liga Italia
Majelis Ulama Indonesia EmptySat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud

» Semua PROMO di Sports 12BET
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Dec 20, 2012 1:55 pm by mcloud

» LIVE BACCARAT di 12BET CASINO
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Dec 20, 2012 1:54 pm by mcloud

» Chelsea Tantang Swansea, Bradford Jumpa Villa
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Dec 20, 2012 9:16 am by mcloud

» Indonesia Ungguli Malaysia di Ranking FIFA
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Dec 20, 2012 9:16 am by mcloud

» Milito Inginkan Destro Bermain di Inter
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Dec 20, 2012 9:15 am by mcloud

» 12BET - Situs Judi Bola Terpercaya
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Dec 18, 2012 1:04 pm by mcloud

» Game Slots ARCHER 12BET Casino
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Dec 18, 2012 1:03 pm by mcloud

» QPR Ingin Anelka dan Joe Cole di Bulan Januari
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Dec 18, 2012 12:59 pm by mcloud

» Reaksi Arsenal Puaskan Wenger
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Dec 18, 2012 12:59 pm by mcloud

» 'Ini Arsenal yang Dulu'
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Dec 18, 2012 12:58 pm by mcloud

» 33% BONUS SELAMAT DATANG
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Dec 17, 2012 2:44 pm by mcloud

» Gabung Kasino 12BET dan terima CASHBACK TANPA BATAS HARI INI!
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Dec 17, 2012 2:43 pm by mcloud

» O'Neill: Van Persie, Messi-nya MU
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Dec 17, 2012 2:36 pm by mcloud

» Chelsea Gagal Juara, Air Mata David Luiz Tumpah
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Dec 17, 2012 2:34 pm by mcloud

» Level Pemain: Buruk, Bagus, Sangat Bagus, Luar Biasa, Lionel Messi
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Dec 17, 2012 2:33 pm by mcloud

» O'Neill: Van Persie, Messi-nya MU
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Dec 17, 2012 2:02 pm by mcloud

» Chelsea Gagal Juara, Air Mata David Luiz Tumpah
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Dec 17, 2012 2:01 pm by mcloud

» Level Pemain: Buruk, Bagus, Sangat Bagus, Luar Biasa, Lionel Messi
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Dec 17, 2012 2:01 pm by mcloud

» 33% BONUS SELAMAT DATANG
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Dec 17, 2012 1:59 pm by mcloud

» Gabung Kasino 12BET dan terima CASHBACK TANPA BATAS HARI INI!
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Dec 17, 2012 1:58 pm by mcloud

» Promo Casino 12BET
Majelis Ulama Indonesia EmptySun Dec 16, 2012 3:39 pm by mcloud

» LUCKY DRAW Hadiah Maksimum USD10,000
Majelis Ulama Indonesia EmptySun Dec 16, 2012 3:38 pm by mcloud

» Ashley Cole Hengkang, Chelsea Bidik Fabio Coentrao
Majelis Ulama Indonesia EmptySun Dec 16, 2012 3:35 pm by mcloud

» Tottenham Kembali Lirik Joao Moutinho
Majelis Ulama Indonesia EmptySun Dec 16, 2012 3:34 pm by mcloud

» Swansea City Perpanjang Kontrak Neil Taylor
Majelis Ulama Indonesia EmptySun Dec 16, 2012 3:34 pm by mcloud

» BONUS harian hingga IDR 600.000
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Dec 13, 2012 1:33 pm by mcloud

» 33% BONUS SELAMAT DATANG
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Dec 13, 2012 1:31 pm by mcloud

» Special Bonus Hari ini 50%.
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Dec 12, 2012 8:39 pm by zonaplay

» TRIPLE 12 LUCKY DRAW IDR 12,000,000!
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Dec 12, 2012 12:54 pm by mcloud

» 12-12-12 BONUS DEPOSIT!
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Dec 12, 2012 12:53 pm by mcloud

» Prediksi Cordoba vs Barcelona
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Dec 12, 2012 12:50 pm by mcloud

» Prediksi Parma vs Catania
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Dec 12, 2012 12:49 pm by mcloud

» Prediksi Monterrey vs Chelsea
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Dec 12, 2012 12:48 pm by mcloud

» LUCKY DRAW Hadiah Maksimum USD10,000
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Dec 11, 2012 3:16 pm by mcloud

» Ghost Rider Shocks Slot Players With 20 Free Spins And X3 Multiplier
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Dec 11, 2012 3:16 pm by mcloud

» Yaya Toure Peringatkan MU
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Dec 11, 2012 3:13 pm by mcloud

» 'Messi Masih Bisa Lebih dan Lebih Lagi'
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Dec 11, 2012 3:12 pm by mcloud

» Prediksi Roma vs Atalanta
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Dec 11, 2012 3:12 pm by mcloud

» APA ITU GOOGLE ADSENSE ?
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Dec 06, 2012 5:33 pm by Admin

» KOPASSUS Pasukan Elite Militer Indonesia Terhebat Ketiga di Dunia.
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Dec 05, 2012 2:00 am by Admin

» Bola Tangkas Banjir Royal. Banyak Joker Depan.
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Dec 03, 2012 7:21 pm by master

» Mengenal Presiden Republik Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Nov 29, 2012 2:12 pm by talkaz

» Macam-macam Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Negara Republik Indonesia
Majelis Ulama Indonesia EmptyFri Nov 23, 2012 3:26 pm by talkaz

» Lambang Garuda (Pancasila) Mengalami 3x Perubahan.
Majelis Ulama Indonesia EmptyFri Nov 23, 2012 3:24 pm by talkaz

» KALO BEGINI APA NAMANYA?
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Nov 20, 2012 3:58 pm by talkaz

» KALO LUCU KETAWA DONG.
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Nov 20, 2012 3:55 pm by talkaz

» Apa Itu Ciuman ?
Majelis Ulama Indonesia EmptyThu Nov 15, 2012 1:40 am by Admin

» Album Lyric Lagu Barat
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Nov 07, 2012 4:09 am by Admin

» HUMOR POLITIK
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Nov 05, 2012 4:12 pm by talkaz

» HUMOR UMUM DAN APA ADANYA
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Nov 05, 2012 4:07 pm by talkaz

» Memasang Search Engine di Blog Anda.
Majelis Ulama Indonesia EmptySun Nov 04, 2012 1:16 am by Admin

» BACA 1001 HUMOR
Majelis Ulama Indonesia EmptyFri Nov 02, 2012 10:42 am by talkaz

» KUMPULAN ANEKDOT GUSDUR
Majelis Ulama Indonesia EmptyFri Nov 02, 2012 10:38 am by talkaz

» Renungkanlah...!
Majelis Ulama Indonesia EmptyWed Oct 31, 2012 12:30 am by Admin

» Hikmah Turunnya Hujan.
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Oct 30, 2012 3:08 am by coco.al.mahdi

» Zionis Israel Telah Menipu Profil Masjidil Aqsa.
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Oct 30, 2012 2:44 am by coco.al.mahdi

» Pernyataan Prof. Quraish Shihab soal Jilbab.
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Oct 30, 2012 1:38 am by coco.al.mahdi

» Kesalahan Gambar/Video Pada Topik Forum
Majelis Ulama Indonesia EmptyMon Oct 29, 2012 12:45 am by Admin

» TAFSIR MIMPI
Majelis Ulama Indonesia EmptyFri Oct 19, 2012 12:32 am by Admin

» Tataplah Gambar ini selama 30 detik.
Majelis Ulama Indonesia EmptyTue Oct 16, 2012 1:47 pm by talkaz

» Tanggal Lahir Anda = Kepribadian Anda?
Majelis Ulama Indonesia EmptyFri Oct 12, 2012 4:49 pm by coco.al.mahdi

Related Posts Plugin

Majelis Ulama Indonesia

Go down

Majelis Ulama Indonesia Empty Majelis Ulama Indonesia

Post by Admin Tue Jun 12, 2012 5:31 pm


Majelis Ulama Indonesia 431117_348748928499735_1644619193_n
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.

Berdirinya MUI

MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.

Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:

  • memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
  • memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
  • menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
  • meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Lima peran MUI

Dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:

  1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
  2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
  3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)
  4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
  5. Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar
Hubungan dengan pihak eksternal

Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian -- dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh -- kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi.

Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi memposisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia , sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.

Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tidak berarti menghalanginya untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi bagian utuh
dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (Rahmat bagi Seluruh Alam)


Majelis Ulama Indonesia 423567_348751535166141_1754126597_n


LPPOM MUI
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disingkat LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas untuk meneliti, mengkaji, menganalisa dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada masyarakat.
Lembaga ini didirikan atas keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan surat keputusan nomor 018/MUI/1989, pada tanggal 26 Jumadil Awal 1409 Hijriah atau 6 Januari 1989.

Alasan lembaga ini didirikan adalah bahwa ajaran agama Islam mengatur sedemikian rupa tentang makanan dan minuman. Makanan dan minuman dapat dikategorikan sebagai halal, haram, atau syubhat. Bahan yang diharamkan dalam ajaran Islam adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 179) sedangkan minuman yang dikatagorikan haram adalah semua bentuk khamr (minuman yang mengandung alkohol) (Al Qur'an Surat Al Baqarah 219).

Sebagai lembaga otonom bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri.
Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal dalam setiap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.

Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:

  1. Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi.
  2. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
  3. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam.
  4. Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi; jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.
Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya harus melampirkan spesifikasi dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta bahan aliran proses. Surat keterangan itu bisa dari MUI daerah (produk lokal) atau lembaga Islam yang diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.

Setelah itu, tim auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dan audit ke lokasi produsen yang bersangkutan serta penelitian dalam laboratorium yang hasilnya dievaluasi oleh rapat tenaga ahli LPPOM MUI yang terdiri dari ahli gizi, biokimia, pangan, teknologi pangan, teknik pemrosesan, dan bidang lain yang berkait. Bila memenuhi persyaratan, laporan akan diajukan kepada sidang Komisi Fatwa MUI untuk memutuskan kehalalan produk tersebut.

Tidak semua laporan yang diberikan LPPOM MUI langsung disepakati oleh Komisi Fatwa MUI. Terkadang, terjadi penolakan karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Dalam kerjanya bisa dianalogikan bahwa LPPOM MUI adalah jaksa yang membawa kasus ke pengadilan dan MUI adalah hakim yang memutuskan keputusan hukumnya.
Sertifikat halal berlaku selama dua tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor sertifikat diberikan pada setiap pengapalan. Dalam rentang waktu tersebut, produsen harus bisa menjamin kehalalan produknya. Proses penjaminannya dengan cara pengangkatan Auditor Halal Internal untuk memeriksa dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) di dalam perusahaan. Auditor Halal tersebut disyaratkan harus beragama Islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal. Hasil audit oleh auditor ini dilaporkan kepada LPPOM MUI secara periodik (enam bulan sekali) dan bila diperlukan LPPOM MUI melakukan inspeksi mendadak dengan membawa surat tugas.

Selain mengadakan sertifikasi halal di tingkat nasional, LPPOM MUI juga mengadakan kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di berbagai belahan dunia melalui Dewan Halal Dunia (World Halal Council, WHC) yang dirintis sejak tanggal 6 Desember 1999. Tema besar yang diangkat dewan ini adalah masalah standardisasi halal termasuk prosedur maupun sertifikasinya, mengingat organisasi yang mengeluarkan sertifikat di berbagai negara memiliki prosedur dan standar yang berbeda-beda.

Sebagai langkah awal, WHC menerapkan sertifikasi dan standardisasi halal yang digunakan di Indonesia. WHC berniat mengajukan standar halal kepada lembaga internasional WTO (World Trade Organization). Kantor WHC berkedudukan di Jakarta.

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI

Fatwa tentang Asuransi Syariah

  • Fatwa No. 21: Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No. 39: Asuransi Haji
  • Fatwa No. 51: Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No. 52: Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No. 53: Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah
Fatwa tentang Obligasi Syariah

  • Fatwa No. 32: Obligasi Syariah
  • Fatwa No. 33: Obligasi Syariah Mudharabah
  • Fatwa No. 41: Obligasi Syariah Ijarah
  • Fatwa No. 59: Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
Fatwa tentang Murabahah

  • Fatwa No. 4: Murabahah
  • Fatwa No. 13: Uang Muka Murabahah
  • Fatwa No. 16: Diskon dalam Murabahah
  • Fatwa No. 23: Potongan Pelunasan dalam Murabahah
  • Fatwa No. 46: Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi Al-Murabahah)
  • Fatwa No. 47: Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
  • Fatwa No. 48: Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
  • Fatwa No. 49: Konversi Akad Murabahah
Fatwa tentang Ekspor / Impor

  • Fatwa No. 34: Letter of Credit (L/C) Impor Syariah
  • Fatwa No. 35: Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah
  • Fatwa No. 57: Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
  • Fatwa No. 60: Penyelesaian Piutang dalam Ekspor
  • Fatwa No. 61: Penyelesaian Utang dalam Impor
Fatwa tentang Mudharabah

  • Fatwa No. 7: Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
  • Fatwa No. 38: Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA)
  • Fatwa No. 50: Akad Mudharabah Musytarakah
Fatwa tentang Pasar Modal Syariah

  • Fatwa No. 20: Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
  • Fatwa No. 40: Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal
  • Fatwa No. 65: Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
  • Fatwa No. 66: Waran Syariah
Fatwa tentang Sertifikat Bank Indonesia

  • Fatwa No. 36: Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
  • Fatwa No. 63: Sertifikat Bank Indonesia Syariah
  • Fatwa No. 64: Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah
Fatwa tentang Gadai

  • Fatwa No. 25: Rahn
  • Fatwa No. 26: Rahn Emas
  • Fatwa No. 68: Rahn Tasjily
Fatwa tentang Surat Berharga Negara

  • Fatwa No. 69: Surat Berharga Syariah Negara
  • Fatwa No. 70: Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
  • Fatwa No. 72: Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
Fatwa tentang Produk Simpanan

  • Fatwa No. 1: Giro
  • Fatwa No. 2: Tabungan
  • Fatwa No. 3: Deposito
  • Fatwa No. 24: Safe Deposit Box
Fatwa tentang Multi Level Marketing

  • Fatwa No. 75: Penjualan Langsung Berjenjang Syariah
Fatwa tentang Card

  • Fatwa No. 42 : Syariah Charge Card
  • Fatwa No. 54 : Syariah Card
Fatwa tentang Musyarakah

  • Fatwa No. 8 : Pembiayaan Musyarakah
  • Fatwa No. 55 : Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah
  • Fatwa No. 73: Musyarakah Mutanaqisah
Fatwa tentang Pasar Uang

  • Fatwa No. 28: Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
  • Fatwa No. 37: Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah
Fatwa tentang Jual Beli

  • Fatwa No. 5: Jual Beli Salam
  • Fatwa No. 6: Jual Beli Istishna’
  • Fatwa No. 22: Jual Beli Ishtisna’ Parallel
Fatwa tentang Ijarah

  • Fatwa No. 9: Pembiayaan Ijarah
  • Fatwa No. 27: Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik
  • Fatwa No. 56: Ketentuan Review Ujrah pada LKS
Fatwa tentang Hawalah

  • Fatwa No. 12: Hawalah
  • Fatwa No. 58: Hawalah bil Ujrah
Fatwa tentang Hasil Usaha dalam LKS

  • Fatwa No. 14: Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
  • Fatwa No. 15: Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
Fatwa tentang Pembiayaan

  • Fatwa No. 29: Pembiayaan Pengurusan Haji LKS
  • Fatwa No. 30: Pembiayaan Rekening Koran Syariah
  • Fatwa No. 44: Pembiayaan Multi Jasa
  • Fatwa No. 45: Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyah)
Fatwa tentang Hutang dan Piutang

  • Fatwa No. 19: Qardh
  • Fatwa No. 17: Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran
  • Fatwa No. 31: Pengalihan Hutang
  • Fatwa No. 67: Anjak Piutang Syariah
Fatwa tentang Penjaminan

  • Fatwa No. 11: Kafalah
  • Fatwa No. 74: Penjaminan Syariah
Fatwa Lain-Lain

  • Fatwa No. 10: Wakalah
  • Fatwa No. 18: Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
  • Fatwa No. 43: Ganti Rugi (Ta’widh)
  • Fatwa No. 62: Akad Ju’alah
  • Fatwa No. 71: Sale and Lease Back
=========================================
Situs Web Resmi : http://www.halalmui.org/
Directory Produk Halal : http://www.direktorihalal.com/
Dewan Halal Dunia : http://www.worldhalalcouncil.org/
=========================================
Admin
Admin
Admin

Jumlah posting : 1083
Points : 2385
Join date : 18.07.11
Lokasi : Jakarta - Indonesia

Penyandang Gelar
Jati Diri User: Pria Idaman

https://facebook.com/amazing.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik