Pernyataan Prof. Quraish Shihab soal Jilbab.
Halaman 1 dari 1 • Share •
Pernyataan Prof. Quraish Shihab soal Jilbab.
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan Ulama Islam soal Jilbab, karena Al-Qur'an telah menjelaskan dengan gamblang soal ini. Namun bagaimana dengan Professor yg satu ini dalam menjelaskan soal jilbab, mengapa beliau selalu mengatakan "kata Ulama" menurut "Ulama"...mengapa tdk berbicara berdasarkan Qur'an dlm menjelaskan hal tsb. Mengapa menginterpretasikan lain berdasarkan 'Kata Ulama'...lantas Ulama yg mana yg beliau maksud?
_______________________________________________
Thank You.
------------
Contributor
------------
Ada Apa dengan Islam Mereka???
Dan perhatikanlah saat mereka berdakwah. Dalil yang mereka sampaikan tidak pernah berupa perkataan Rasulullah yang diriwayatkan oleh para sahabat?
_______________________________________________
Thank You.
------------
Contributor
------------
Ada Apa dengan Sholat Mereka ???
_______________________________________________
Thank You.
------------
Contributor
------------
JILBAB MENURUT AJARAN JIL (JARINGAN ISLAM LIBERAL)
Pemahaman JIL dan Quraish Shihab tentang JILBAB, sungguh pemahaman yang nyeleneh.
Jilbab adalah tidak wajib, hanya budaya Arab!
- Muhammad Sa’id Al-Asymawi, seorang tokoh liberal Mesir, yang memberikan peryataan kontroversial bahwa jilbab adalah produk budaya Arab. Pemikirannya tersebut dapat dilihat dalam buku Kritik Atas Jilbab yang diterbitkan oleh Jaringan Islam Liberal dan The Asia Foundation.
Dalam buku tersebut diyatakan bahwa jibab itu tak wajib. Bahkan Al-Asymawi dengan lantang berkata bahwa hadits-hadits yang menjadi rujukan tentang kewajiban jilbab atau hijâb itu adalah Hadis Ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Bila jilbab itu wajib dipakai perempuan, dampaknya akan besar. Seperti kutipannya: “Ungkapan bahwa rambut perempuan adalah aurat karena merupakan mahkota mereka. Setelah itu, nantinya akan diikuti dengan pernyataan bahwa mukanya, yang merupakan singgasana, juga aurat. Suara yang merupakan kekuasaannya, juga aurat; tubuh yang merupakan kerajaannya, juga aurat. Akhirnya, perempuan serba-aurat.” Implikasinya, perempuan tak bisa melakukan aktivitas apa-apa sebagai manusia yang diciptakan Allah karena serba aurat.
Buku tersebut secara blak-blakan, mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi’in, menurut Al-Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama.
- M. Quraish Shihab (beliau adalah seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al- Qur’an dan mantan Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (1998). Ia dilahirkan di Rappang, pada tanggal 16 Februari 1944. Ia adalah kakak kandung mantan Menko Kesra pada Kabinet Indonesia Bersatu, Alwi Shihab), Dalam menafsirkan surat Al-Ahzab: 59, M. Quraish Shihab memiliki pandangan yang aneh dengan manyatakan bahwa Allah tidak memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab. Pendapatnya tersebut ialah sebagai berikut:
“Ayat di atas tidak memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi ayat di atas yang menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya.” Nah, terhadap mereka yang telah memakai jilbab, tentu lebih-lebih lagi yang belum memakainya, Allah berfirman:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.”[M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran (Jakarta: Lentera Hati, 2003), cet I, vol. 11, hal. 321.]
Demikianlah pendapat yang dipegang oleh M. Quraish Shihab hingga sekarang. Hal ini terbukti dari tidak adanya revisi dalam bukunya yang berjudul Tafsir Al-Misbah, meskipun sudah banyak masukan dan bantahan terhadap pendapatnya tersebut.
Di samping mengulangi pandangannya tersebut ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31, M. Quraish Shihab juga mengulanginya dalam buku Wawasan Al-Qur’an. Tidak hanya itu, ia juga menulis masalah ini secara khusus dalam buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer, yang diterbitkan oleh Pusat Studi Quran dan Lentera Hati pada Juli 2004. Ia bahkan mempertanyakan hukum jilbab dengan mengatakan bahwa tidak diragukan lagi bahwa jilbab bagi wanita adalah gambaran identitas seorang Muslimah, sebagaimana yang disebut Al-Qur’an. Tetapi apa hukumnya? [M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, (Bandung: Mizan, 1998), cet VII, hal. 171]
M. Quraish Shihab juga membuat Sub bab:
Pendapat beberapa ulama kontemporer tentang jilbab yang menjadi pintu masuk untuk menyampaikan pendapat ganjilnya tersebut. Ia menulis:
Di atas—semoga telah tergambar—tafsir serta pandangan ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang persoalan jilbab dan batas aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat tersebut didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun amanah ilmiah mengundang penulis untuk mengemukakan pendapat yang berbeda—dan boleh jadi dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh mayoritas wanita Muslim dewasa ini.
Selanjutnya, M. Quraish Shihab menyampaikan bahwa jilbab adalah produk budaya Arab dengan menukil pendapat Muhammad Thahir bin Asyur:
فنحن نوقن أن عادات قوم ليست يحق لها بما
هي عادات أن يحمل عليها قوم آخرون فى التشريع ولا أن يحمل عليها أصحابها
كذلك (مقاصد الشريعة ص 91)
Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh—dalam kedudukannya sebagai adat—untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu.
Bin Asyur kemudian memberikan beberapa contoh dari Al-Quran dan Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar mengulurkan Jilbabnya. Tulisnya:
و فى القرآن: يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ
مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ”
فهذا شرع روعيت فيه عادة العرب فالأقوام الذين لا يتخذون الجلابيب لا
ينالهم من هذا التشريع نصيب ” مقاصد الشريعة ص 19
Di dalam Al-Quran dinyatakan, Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak diganggu. Ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian (tidak berlaku bagi mereka) ketentuan ini. [M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, (Bandung: Mizan, 1998), cet VII, hal. 178-179.]
Untuk mempertahankan pendapatnya, M. Quraish Shihab berargumen bahwa meskipun ayat tentang jilbab menggunakan redaksi perintah, tetapi bukan semua perintah dalam Al-Qur’an merupakan perintah wajib. Demikian pula, menurutnya hadits-hadits yang berbicara tentang perintah berjilbab bagi wanita adalah perintah dalam arti “sebaiknya” bukan seharusnya.
M. Qurash Shihab juga menulis hal ini dalam Tafsir Al-Misbah ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31. Di akhir tulisan tentang jilbab, M. Qurais Shihab menyimpulkan:
Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak
memakai kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa mereka “secara pasti telah melanggar petunjuk agama.” Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.
Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa M. Quraish Shihab memiliki pendapat yang aneh dan ganjil mengenai ayat jilbab. Secara garis besar, pendapatnya dapat disimpulkan dalam tiga hal. Pertama, menurutnya jilbab adalah masalah khilafiyah. Kedua, ia menyimpulkan bahwa ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka interpretasi dan bahwa Al-Qur’an tidak menyebut batas aurat. Ketiga, ia memandang bahwa perintah jilbab itu bersifat anjuran dan bukan keharusan, serta lebih merupakan budaya lokal Arab daripada kewajiban agama. Betulkah kesimpulannya tersebut? Tulisan ini mencoba untuk mengkritisinya.
Jilbab adalah tidak wajib, hanya budaya Arab!
- Muhammad Sa’id Al-Asymawi, seorang tokoh liberal Mesir, yang memberikan peryataan kontroversial bahwa jilbab adalah produk budaya Arab. Pemikirannya tersebut dapat dilihat dalam buku Kritik Atas Jilbab yang diterbitkan oleh Jaringan Islam Liberal dan The Asia Foundation.
Dalam buku tersebut diyatakan bahwa jibab itu tak wajib. Bahkan Al-Asymawi dengan lantang berkata bahwa hadits-hadits yang menjadi rujukan tentang kewajiban jilbab atau hijâb itu adalah Hadis Ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Bila jilbab itu wajib dipakai perempuan, dampaknya akan besar. Seperti kutipannya: “Ungkapan bahwa rambut perempuan adalah aurat karena merupakan mahkota mereka. Setelah itu, nantinya akan diikuti dengan pernyataan bahwa mukanya, yang merupakan singgasana, juga aurat. Suara yang merupakan kekuasaannya, juga aurat; tubuh yang merupakan kerajaannya, juga aurat. Akhirnya, perempuan serba-aurat.” Implikasinya, perempuan tak bisa melakukan aktivitas apa-apa sebagai manusia yang diciptakan Allah karena serba aurat.
Buku tersebut secara blak-blakan, mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi’in, menurut Al-Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama.
- M. Quraish Shihab (beliau adalah seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al- Qur’an dan mantan Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (1998). Ia dilahirkan di Rappang, pada tanggal 16 Februari 1944. Ia adalah kakak kandung mantan Menko Kesra pada Kabinet Indonesia Bersatu, Alwi Shihab), Dalam menafsirkan surat Al-Ahzab: 59, M. Quraish Shihab memiliki pandangan yang aneh dengan manyatakan bahwa Allah tidak memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab. Pendapatnya tersebut ialah sebagai berikut:
“Ayat di atas tidak memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi ayat di atas yang menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya.” Nah, terhadap mereka yang telah memakai jilbab, tentu lebih-lebih lagi yang belum memakainya, Allah berfirman:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.”[M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran (Jakarta: Lentera Hati, 2003), cet I, vol. 11, hal. 321.]
Demikianlah pendapat yang dipegang oleh M. Quraish Shihab hingga sekarang. Hal ini terbukti dari tidak adanya revisi dalam bukunya yang berjudul Tafsir Al-Misbah, meskipun sudah banyak masukan dan bantahan terhadap pendapatnya tersebut.
Di samping mengulangi pandangannya tersebut ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31, M. Quraish Shihab juga mengulanginya dalam buku Wawasan Al-Qur’an. Tidak hanya itu, ia juga menulis masalah ini secara khusus dalam buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer, yang diterbitkan oleh Pusat Studi Quran dan Lentera Hati pada Juli 2004. Ia bahkan mempertanyakan hukum jilbab dengan mengatakan bahwa tidak diragukan lagi bahwa jilbab bagi wanita adalah gambaran identitas seorang Muslimah, sebagaimana yang disebut Al-Qur’an. Tetapi apa hukumnya? [M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, (Bandung: Mizan, 1998), cet VII, hal. 171]
M. Quraish Shihab juga membuat Sub bab:
Pendapat beberapa ulama kontemporer tentang jilbab yang menjadi pintu masuk untuk menyampaikan pendapat ganjilnya tersebut. Ia menulis:
Di atas—semoga telah tergambar—tafsir serta pandangan ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang persoalan jilbab dan batas aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat tersebut didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun amanah ilmiah mengundang penulis untuk mengemukakan pendapat yang berbeda—dan boleh jadi dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh mayoritas wanita Muslim dewasa ini.
Selanjutnya, M. Quraish Shihab menyampaikan bahwa jilbab adalah produk budaya Arab dengan menukil pendapat Muhammad Thahir bin Asyur:
فنحن نوقن أن عادات قوم ليست يحق لها بما
هي عادات أن يحمل عليها قوم آخرون فى التشريع ولا أن يحمل عليها أصحابها
كذلك (مقاصد الشريعة ص 91)
Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh—dalam kedudukannya sebagai adat—untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu.
Bin Asyur kemudian memberikan beberapa contoh dari Al-Quran dan Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar mengulurkan Jilbabnya. Tulisnya:
و فى القرآن: يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ
مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ”
فهذا شرع روعيت فيه عادة العرب فالأقوام الذين لا يتخذون الجلابيب لا
ينالهم من هذا التشريع نصيب ” مقاصد الشريعة ص 19
Di dalam Al-Quran dinyatakan, Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak diganggu. Ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian (tidak berlaku bagi mereka) ketentuan ini. [M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, (Bandung: Mizan, 1998), cet VII, hal. 178-179.]
Untuk mempertahankan pendapatnya, M. Quraish Shihab berargumen bahwa meskipun ayat tentang jilbab menggunakan redaksi perintah, tetapi bukan semua perintah dalam Al-Qur’an merupakan perintah wajib. Demikian pula, menurutnya hadits-hadits yang berbicara tentang perintah berjilbab bagi wanita adalah perintah dalam arti “sebaiknya” bukan seharusnya.
M. Qurash Shihab juga menulis hal ini dalam Tafsir Al-Misbah ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31. Di akhir tulisan tentang jilbab, M. Qurais Shihab menyimpulkan:
Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak
memakai kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa mereka “secara pasti telah melanggar petunjuk agama.” Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.
Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa M. Quraish Shihab memiliki pendapat yang aneh dan ganjil mengenai ayat jilbab. Secara garis besar, pendapatnya dapat disimpulkan dalam tiga hal. Pertama, menurutnya jilbab adalah masalah khilafiyah. Kedua, ia menyimpulkan bahwa ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka interpretasi dan bahwa Al-Qur’an tidak menyebut batas aurat. Ketiga, ia memandang bahwa perintah jilbab itu bersifat anjuran dan bukan keharusan, serta lebih merupakan budaya lokal Arab daripada kewajiban agama. Betulkah kesimpulannya tersebut? Tulisan ini mencoba untuk mengkritisinya.
_______________________________________________
Thank You.
------------
Contributor
------------

» MOVIE (INFO) : Sherlock Holmes (2009)
» Tanya Soal kirim motor dari amrik ke indo
» tanya soal pengantian rantai keteng, help :(
» ASK soal knalpot seller otista
» bro mau tanya soal biaya ganti mesin nih
» Tanya Soal kirim motor dari amrik ke indo
» tanya soal pengantian rantai keteng, help :(
» ASK soal knalpot seller otista
» bro mau tanya soal biaya ganti mesin nih
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
» RAMALAN SHIO 2014
» RAMALAN ZODIAK 2014
» DNS Super Cepat
» Misteri Stonehenge di Inggris.
» Lampu Besar di Piramida Mesir ?
» Keajaiban Tumbuhan Mencengangkan Para Ilmuan
» Facebook Messenger
» hot promo kingbookie bonus new member 10% + deposit selanjutnya 5%
» Trik Download Video Youtube melalui Handphone
» Melihat Watak seseorang dari Huruf depan namanya.
» Beli jam tangan (rolex) gratis gelang kesehatan bio-g
» == Beli TAG HEUER GRATIS ALAT KESEHATAN ===
» Mengenal Tradisi Puasa Kejawen di Indonesia
» Waspadalah terhadap Penipuan Online di Internet !
» BERITA UP TO DATE
» Cara Mendaftarkan Nama Perusahaan
» Mental Wirausaha Di Indonesia Masih Lemah
» Hanya Motif Prestasi Yang Membuat Berhasil, Bukan Motif Ekonomis!
» Sering Gagal? Mereka Juga Pernah Mengalaminya!
» Perusahaan sedang pailit: Apakah ini justru sebuah peluang?
» Trik Membidik Pasar Bagi Industri Kecil
» Internet Sebuah Revolusi Baru Bagi Industri Kecil
» Keuntungan dan Kerugian Hak Guna Bangunan (HGB)
» Aturan-Aturan Wajib dalam Jual-Beli Tanah dan Rumah
» Arti Kedutan Mata dan Bagian Tubuh Yang Lain.
» My Diary Blog
» Deposito atau Investasi ?
» Ramalan Kehidupan di tahun 2013
» Ramalan Zodiak Anda di Tahun 2013.
» Arti TAHI LALAT pada diri Anda.
» Ramalan Shio Anda di tahun 2013.
» Apa itu Bakteri ?
» Casino JACKPOT DARTS 12BET
» Taruhan Bola 12BET LUCKY DRAW Hadiah Maksimum USD10,000
» Prediksi Roma vs AC Milan
» Prediksi Swansea City vs Manchester United
» Prediksi Inter Milan vs Genoa Liga Italia
» Semua PROMO di Sports 12BET
» LIVE BACCARAT di 12BET CASINO
» Chelsea Tantang Swansea, Bradford Jumpa Villa
» Indonesia Ungguli Malaysia di Ranking FIFA
» Milito Inginkan Destro Bermain di Inter
» 12BET - Situs Judi Bola Terpercaya
» Game Slots ARCHER 12BET Casino
» QPR Ingin Anelka dan Joe Cole di Bulan Januari
» Reaksi Arsenal Puaskan Wenger
» 'Ini Arsenal yang Dulu'
» 33% BONUS SELAMAT DATANG
» Gabung Kasino 12BET dan terima CASHBACK TANPA BATAS HARI INI!
» O'Neill: Van Persie, Messi-nya MU
» Chelsea Gagal Juara, Air Mata David Luiz Tumpah
» Level Pemain: Buruk, Bagus, Sangat Bagus, Luar Biasa, Lionel Messi
» O'Neill: Van Persie, Messi-nya MU
» Chelsea Gagal Juara, Air Mata David Luiz Tumpah
» Level Pemain: Buruk, Bagus, Sangat Bagus, Luar Biasa, Lionel Messi
» 33% BONUS SELAMAT DATANG
» Gabung Kasino 12BET dan terima CASHBACK TANPA BATAS HARI INI!
» Promo Casino 12BET
» LUCKY DRAW Hadiah Maksimum USD10,000
» Ashley Cole Hengkang, Chelsea Bidik Fabio Coentrao
» Tottenham Kembali Lirik Joao Moutinho
» Swansea City Perpanjang Kontrak Neil Taylor
» BONUS harian hingga IDR 600.000
» 33% BONUS SELAMAT DATANG
» Special Bonus Hari ini 50%.
» TRIPLE 12 LUCKY DRAW IDR 12,000,000!
» 12-12-12 BONUS DEPOSIT!
» Prediksi Cordoba vs Barcelona
» Prediksi Parma vs Catania
» Prediksi Monterrey vs Chelsea
» LUCKY DRAW Hadiah Maksimum USD10,000
» Ghost Rider Shocks Slot Players With 20 Free Spins And X3 Multiplier
» Yaya Toure Peringatkan MU
» 'Messi Masih Bisa Lebih dan Lebih Lagi'
» Prediksi Roma vs Atalanta
» APA ITU GOOGLE ADSENSE ?
» KOPASSUS Pasukan Elite Militer Indonesia Terhebat Ketiga di Dunia.
» Bola Tangkas Banjir Royal. Banyak Joker Depan.
» Mengenal Presiden Republik Indonesia.
» Macam-macam Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Negara Republik Indonesia
» Lambang Garuda (Pancasila) Mengalami 3x Perubahan.
» KALO BEGINI APA NAMANYA?
» KALO LUCU KETAWA DONG.
» Apa Itu Ciuman ?
» Album Lyric Lagu Barat
» HUMOR POLITIK
» HUMOR UMUM DAN APA ADANYA
» Memasang Search Engine di Blog Anda.
» BACA 1001 HUMOR
» KUMPULAN ANEKDOT GUSDUR
» Renungkanlah...!
» Hikmah Turunnya Hujan.
» Zionis Israel Telah Menipu Profil Masjidil Aqsa.
» Pernyataan Prof. Quraish Shihab soal Jilbab.
» Kesalahan Gambar/Video Pada Topik Forum
» TAFSIR MIMPI
» Tataplah Gambar ini selama 30 detik.
» Tanggal Lahir Anda = Kepribadian Anda?