MENGENAL HUKUM DALAM SYARI'AT ISLAM
Halaman 1 dari 1
MENGENAL HUKUM DALAM SYARI'AT ISLAM
Secara garis besar ada 5 macam hukum syara’ yang mesti kita ketahui:
1. Wajib
2. Sunnah
3. Haram
4. Makruh
5. Mubah
1. Wajib disini dijelaskan yaitu:
“Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab“
Contohnya ialah makan atau minum dengan menggunakan tangan kanan adalah wajib hukumnya, jika seorang Muslim memakai tangan kiri untuk makan atau minum, maka berdosalah dia. Akupun belum tahu hukumnya bagi orang yang kidal.
Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.
Alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian diatas adalah atas dasar firman Allah swt:
(فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (النور:63
“….Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur: 63)
Dari ayat diatas telah jelas bahwa setiap orang yang melanggar perintah agama maka akan ditimpa musibah atau adzab, dan orang yang ditimpa adzab itu tidak lain melainkan mereka yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
2. Sunnah disini dijelaskan yaitu:
“Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda katakan : “Suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa“
Contoh: Nabi saw bersabda:
-صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا. -رواه البخاري و مسلم
Artinya: “Shaumlah sehari dan berbukalah sehari“. Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam hadits ini ada perintah -صُمْ- “shaumlah”, jika perintah ini dianggap wajib, maka menyalahi sabda Nabi saw yang berkenaan dengan orang Arab gunung, bahwa kewajiban shaum itu hanya ada di bulan Ramadhan.
..مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا….
“….apa yang Allah wajibkan kepadaku dari shaum? Beliau bersabda: (shaum) bulan ramadhan, kecuali engkau mau bertathauwu’ (melakukan yang sunnah)….” Hadits riwayat Imam Bukhari.
Dari riwayat ini jelas bahwa shaum itu yang wajib hanyalah shaum di bulan ramadhan sedangkan lainnya bukan. Jika lafadz perintah dalam hadits yang pertama “shaumlah” itu bukan wajib, maka ada 2 kemungkian hukum yang bisa diambil:
1. Sunnah
2. Mubah
Shaum adalah suatu amalan yang berkaitan dengan ibadah, maka jika ada perintah yang berhubungan dengan ibadah tetapi tidak wajib, maka hukumnya sunnah. Kalau dikerjakan mendapat pahala jika meninggalkannya tidak berdosa.
Alasan untuk menetapkan hal itu mendapat pahala adalah atas dasar firman Allah swt:
-لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ. -يونس: 26
“Bagi orang-orang yang melakukan kebaikan (akan mendapat) kebaikan dan (disediakan) tambahan (atas kebaikan yang telah diperbuatnya)” –S.Yunus:26-
Allah swt memberi kabar, bahwasanya siapa saja yang berbuat baik di dunia dengan keimanan (kepada-Nya) maka (balasan) kebaikan di akhirat untuknya, sebagai mana firman Allah:
-هَلْ جَزَاءُ الإِحْسَانِ إِلاّ الإِحْسَانُ. –الرحمن:60
Artinya: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” S. Ar-Rahman: 60.
Kita bisa memahami bahwa orang yang melakukan suatu kebaikan selain mendapatkan balasan atas apa yang telah dia lakukan, terdapat pula tambahan yang disediakan, dan tambahan ini bisa kita sebut sebagai “ganjaran”.
3. Haram disini dijelaskan yaitu:
“Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“.
Contoh: Nabi saw bersabda:
-لاَتَاْتُوا الكُهَّانَ. –رواه الطبراني
“Janganlah kamu datangi tukang-tukang ramal/dukun“. Hadits riwayat Imam Thabrani.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.
Alasan untuk pengertian haram ini, diantaranya sama dengan alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian wajib, yaitu Al-Qur’an S.An-Nur: 63.
4. Makruh :
Arti makruh secara bahasa adalah dibenci.
“Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya“.
Sebagai contoh: Makan binatang buas. Dalam hadits-hadits memang ada larangannya, dan kita memberi hukum (tentang makan binatang buas) itu makruh.
Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:
-إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ… –البقرة: 173
“Tidak lain melainkan yang Allah haramkan adalah bangkai ,darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah….”
Kata إِنَّمَا dalam bahasa Arab disebut sebagai “huruf hashr” yaitu huruf yang dipakai untuk membatas sesuatu. Kata ini diterjemahkan dengan arti: hanya, tidak lain melainkan. Salah satu hadits Nabi saw yang menggunakan huruf “innama” ini adalah:
إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوْءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلاَةِ
“Tidak lain melainkan aku diperintah berwudhu’ apabila aku akan mengerjakan shalat“. Hadits riwayat Imam Tirmidzi.
Dengan ini berarti bahwa wudhu hanya diwajibkan ketika akan mengerjakan shalat. Lafazh إِنَّمَا pada ayat ini ia berfungsi membatasi bahwa makanan yang diharamkan itu hanya empat yaitu: bangkai, darah, babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka kalau larangan makan binatang buas itu kita hukumkan haram juga, berarti sabda Nabi saw yang melarang makan binatang buas itu, menentangi Allah, ini tidak mungkin.
Berarti binatang buas itu tidak haram, kalau tidak haram maka hukum itu berhadapan dengan 2 kemungkinan yaitu: mubah atau makruh. Jika dihukumkan mubah tidak tepat, karena Nabi saw melarang bukan memerintah.
Jadi larangan dari Nabi itu kita ringankan dan larangan yang ringan itu tidak lain melainkan makruh. Maka kesimpulannya: binatang buas itu makruh.
5. Mubah yaitu:
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.
“Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya“
Contoh: dalam Al-Qur’an ada perintah makan, yaitu:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Al-A’raf: 31
Akan tetapi perintah ini dianggap mubah. Jika kita mewajibkan perintah makan maka anggapan ini tidak tepat, karena urusan makan atau minum ini adalah hal yang pasti dilakukan oleh seluruh manusia baik masih balita atau jompo. Sesuatu yang tidak bisa dielak dan menjadi kemestian bagi manusia tidak perlu memberi hukum wajib, maka perintah Allah dalam ayat diatas bukanlah wajib, jika bukan wajib maka ada 2 kemungkian hukum yang dapat kita ambil, yaitu: sunnah atau mubah. Urusan makan atau minum ini adalah bersifat keduniaan dan tidak dijanjikan ganjarannya jika melakukannya, maka jika suatu amal yang tidak mendapat ganjaran maka hal itu termasuk dalam hukum mubah.
1. Wajib
2. Sunnah
3. Haram
4. Makruh
5. Mubah
1. Wajib disini dijelaskan yaitu:
“Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab“
Contohnya ialah makan atau minum dengan menggunakan tangan kanan adalah wajib hukumnya, jika seorang Muslim memakai tangan kiri untuk makan atau minum, maka berdosalah dia. Akupun belum tahu hukumnya bagi orang yang kidal.
Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.
Alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian diatas adalah atas dasar firman Allah swt:
(فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (النور:63
“….Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur: 63)
Dari ayat diatas telah jelas bahwa setiap orang yang melanggar perintah agama maka akan ditimpa musibah atau adzab, dan orang yang ditimpa adzab itu tidak lain melainkan mereka yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
2. Sunnah disini dijelaskan yaitu:
“Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda katakan : “Suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa“
Contoh: Nabi saw bersabda:
-صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا. -رواه البخاري و مسلم
Artinya: “Shaumlah sehari dan berbukalah sehari“. Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam hadits ini ada perintah -صُمْ- “shaumlah”, jika perintah ini dianggap wajib, maka menyalahi sabda Nabi saw yang berkenaan dengan orang Arab gunung, bahwa kewajiban shaum itu hanya ada di bulan Ramadhan.
..مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا….
“….apa yang Allah wajibkan kepadaku dari shaum? Beliau bersabda: (shaum) bulan ramadhan, kecuali engkau mau bertathauwu’ (melakukan yang sunnah)….” Hadits riwayat Imam Bukhari.
Dari riwayat ini jelas bahwa shaum itu yang wajib hanyalah shaum di bulan ramadhan sedangkan lainnya bukan. Jika lafadz perintah dalam hadits yang pertama “shaumlah” itu bukan wajib, maka ada 2 kemungkian hukum yang bisa diambil:
1. Sunnah
2. Mubah
Shaum adalah suatu amalan yang berkaitan dengan ibadah, maka jika ada perintah yang berhubungan dengan ibadah tetapi tidak wajib, maka hukumnya sunnah. Kalau dikerjakan mendapat pahala jika meninggalkannya tidak berdosa.
Alasan untuk menetapkan hal itu mendapat pahala adalah atas dasar firman Allah swt:
-لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ. -يونس: 26
“Bagi orang-orang yang melakukan kebaikan (akan mendapat) kebaikan dan (disediakan) tambahan (atas kebaikan yang telah diperbuatnya)” –S.Yunus:26-
Allah swt memberi kabar, bahwasanya siapa saja yang berbuat baik di dunia dengan keimanan (kepada-Nya) maka (balasan) kebaikan di akhirat untuknya, sebagai mana firman Allah:
-هَلْ جَزَاءُ الإِحْسَانِ إِلاّ الإِحْسَانُ. –الرحمن:60
Artinya: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” S. Ar-Rahman: 60.
Kita bisa memahami bahwa orang yang melakukan suatu kebaikan selain mendapatkan balasan atas apa yang telah dia lakukan, terdapat pula tambahan yang disediakan, dan tambahan ini bisa kita sebut sebagai “ganjaran”.
3. Haram disini dijelaskan yaitu:
“Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“.
Contoh: Nabi saw bersabda:
-لاَتَاْتُوا الكُهَّانَ. –رواه الطبراني
“Janganlah kamu datangi tukang-tukang ramal/dukun“. Hadits riwayat Imam Thabrani.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.
Alasan untuk pengertian haram ini, diantaranya sama dengan alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian wajib, yaitu Al-Qur’an S.An-Nur: 63.
4. Makruh :
Arti makruh secara bahasa adalah dibenci.
“Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya“.
Sebagai contoh: Makan binatang buas. Dalam hadits-hadits memang ada larangannya, dan kita memberi hukum (tentang makan binatang buas) itu makruh.
Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:
-إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ… –البقرة: 173
“Tidak lain melainkan yang Allah haramkan adalah bangkai ,darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah….”
Kata إِنَّمَا dalam bahasa Arab disebut sebagai “huruf hashr” yaitu huruf yang dipakai untuk membatas sesuatu. Kata ini diterjemahkan dengan arti: hanya, tidak lain melainkan. Salah satu hadits Nabi saw yang menggunakan huruf “innama” ini adalah:
إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوْءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلاَةِ
“Tidak lain melainkan aku diperintah berwudhu’ apabila aku akan mengerjakan shalat“. Hadits riwayat Imam Tirmidzi.
Dengan ini berarti bahwa wudhu hanya diwajibkan ketika akan mengerjakan shalat. Lafazh إِنَّمَا pada ayat ini ia berfungsi membatasi bahwa makanan yang diharamkan itu hanya empat yaitu: bangkai, darah, babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka kalau larangan makan binatang buas itu kita hukumkan haram juga, berarti sabda Nabi saw yang melarang makan binatang buas itu, menentangi Allah, ini tidak mungkin.
Berarti binatang buas itu tidak haram, kalau tidak haram maka hukum itu berhadapan dengan 2 kemungkinan yaitu: mubah atau makruh. Jika dihukumkan mubah tidak tepat, karena Nabi saw melarang bukan memerintah.
Jadi larangan dari Nabi itu kita ringankan dan larangan yang ringan itu tidak lain melainkan makruh. Maka kesimpulannya: binatang buas itu makruh.
5. Mubah yaitu:
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.
“Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya“
Contoh: dalam Al-Qur’an ada perintah makan, yaitu:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Al-A’raf: 31
Akan tetapi perintah ini dianggap mubah. Jika kita mewajibkan perintah makan maka anggapan ini tidak tepat, karena urusan makan atau minum ini adalah hal yang pasti dilakukan oleh seluruh manusia baik masih balita atau jompo. Sesuatu yang tidak bisa dielak dan menjadi kemestian bagi manusia tidak perlu memberi hukum wajib, maka perintah Allah dalam ayat diatas bukanlah wajib, jika bukan wajib maka ada 2 kemungkian hukum yang dapat kita ambil, yaitu: sunnah atau mubah. Urusan makan atau minum ini adalah bersifat keduniaan dan tidak dijanjikan ganjarannya jika melakukannya, maka jika suatu amal yang tidak mendapat ganjaran maka hal itu termasuk dalam hukum mubah.
Similar topics
» Wasiat Menurut Bahasa Dan Syariat
» MATEMATIKA DALAM KONSEPSI ISLAM
» TEORI BIGBANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM
» ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam?
» Mengenal Istilah dalam Label Kemasan Barang.
» MATEMATIKA DALAM KONSEPSI ISLAM
» TEORI BIGBANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM
» ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam?
» Mengenal Istilah dalam Label Kemasan Barang.
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
Fri Jun 06, 2014 11:30 pm by Admin
» RAMALAN SHIO 2014
Sat Dec 28, 2013 6:13 pm by Admin
» RAMALAN ZODIAK 2014
Sat Dec 28, 2013 6:06 pm by Admin
» DNS Super Cepat
Thu Oct 17, 2013 12:30 am by Admin
» Misteri Stonehenge di Inggris.
Wed Aug 14, 2013 5:56 pm by Admin
» Lampu Besar di Piramida Mesir ?
Wed Aug 14, 2013 5:04 pm by Admin
» Keajaiban Tumbuhan Mencengangkan Para Ilmuan
Wed Aug 14, 2013 4:40 pm by Admin
» Facebook Messenger
Tue Aug 06, 2013 2:48 pm by Admin
» hot promo kingbookie bonus new member 10% + deposit selanjutnya 5%
Thu Jul 18, 2013 12:59 pm by xbot009
» Trik Download Video Youtube melalui Handphone
Thu Jul 04, 2013 4:55 pm by Admin
» Melihat Watak seseorang dari Huruf depan namanya.
Thu Jul 04, 2013 4:50 pm by Admin
» Beli jam tangan (rolex) gratis gelang kesehatan bio-g
Mon May 13, 2013 2:46 pm by arlojitop
» == Beli TAG HEUER GRATIS ALAT KESEHATAN ===
Mon May 13, 2013 2:20 pm by arlojitop
» Mengenal Tradisi Puasa Kejawen di Indonesia
Wed Apr 10, 2013 12:34 am by Admin
» Waspadalah terhadap Penipuan Online di Internet !
Tue Mar 19, 2013 6:47 pm by Admin
» BERITA UP TO DATE
Wed Mar 06, 2013 3:50 pm by Admin
» Cara Mendaftarkan Nama Perusahaan
Wed Mar 06, 2013 3:06 pm by Admin
» Mental Wirausaha Di Indonesia Masih Lemah
Wed Mar 06, 2013 3:00 pm by Admin
» Hanya Motif Prestasi Yang Membuat Berhasil, Bukan Motif Ekonomis!
Wed Mar 06, 2013 2:50 pm by Admin
» Sering Gagal? Mereka Juga Pernah Mengalaminya!
Wed Mar 06, 2013 2:44 pm by Admin
» Perusahaan sedang pailit: Apakah ini justru sebuah peluang?
Wed Mar 06, 2013 2:33 pm by Admin
» Trik Membidik Pasar Bagi Industri Kecil
Wed Mar 06, 2013 2:18 pm by Admin
» Internet Sebuah Revolusi Baru Bagi Industri Kecil
Wed Mar 06, 2013 2:14 pm by Admin
» Keuntungan dan Kerugian Hak Guna Bangunan (HGB)
Wed Mar 06, 2013 2:07 pm by Admin
» Aturan-Aturan Wajib dalam Jual-Beli Tanah dan Rumah
Wed Mar 06, 2013 1:44 pm by Admin
» Arti Kedutan Mata dan Bagian Tubuh Yang Lain.
Tue Feb 05, 2013 9:59 pm by Admin
» My Diary Blog
Mon Feb 04, 2013 2:17 am by coco.al.mahdi
» Deposito atau Investasi ?
Sun Feb 03, 2013 11:56 pm by Admin
» Ramalan Kehidupan di tahun 2013
Sun Dec 30, 2012 10:33 pm by Admin
» Ramalan Zodiak Anda di Tahun 2013.
Sun Dec 30, 2012 10:18 pm by Admin
» Arti TAHI LALAT pada diri Anda.
Sun Dec 30, 2012 9:51 pm by Admin
» Ramalan Shio Anda di tahun 2013.
Sun Dec 30, 2012 9:17 pm by Admin
» Apa itu Bakteri ?
Mon Dec 24, 2012 11:45 pm by Admin
» Casino JACKPOT DARTS 12BET
Sat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud
» Taruhan Bola 12BET LUCKY DRAW Hadiah Maksimum USD10,000
Sat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud
» Prediksi Roma vs AC Milan
Sat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud
» Prediksi Swansea City vs Manchester United
Sat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud
» Prediksi Inter Milan vs Genoa Liga Italia
Sat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud
» Semua PROMO di Sports 12BET
Thu Dec 20, 2012 1:55 pm by mcloud
» LIVE BACCARAT di 12BET CASINO
Thu Dec 20, 2012 1:54 pm by mcloud
» Chelsea Tantang Swansea, Bradford Jumpa Villa
Thu Dec 20, 2012 9:16 am by mcloud
» Indonesia Ungguli Malaysia di Ranking FIFA
Thu Dec 20, 2012 9:16 am by mcloud
» Milito Inginkan Destro Bermain di Inter
Thu Dec 20, 2012 9:15 am by mcloud
» 12BET - Situs Judi Bola Terpercaya
Tue Dec 18, 2012 1:04 pm by mcloud
» Game Slots ARCHER 12BET Casino
Tue Dec 18, 2012 1:03 pm by mcloud
» QPR Ingin Anelka dan Joe Cole di Bulan Januari
Tue Dec 18, 2012 12:59 pm by mcloud
» Reaksi Arsenal Puaskan Wenger
Tue Dec 18, 2012 12:59 pm by mcloud
» 'Ini Arsenal yang Dulu'
Tue Dec 18, 2012 12:58 pm by mcloud
» 33% BONUS SELAMAT DATANG
Mon Dec 17, 2012 2:44 pm by mcloud
» Gabung Kasino 12BET dan terima CASHBACK TANPA BATAS HARI INI!
Mon Dec 17, 2012 2:43 pm by mcloud
» O'Neill: Van Persie, Messi-nya MU
Mon Dec 17, 2012 2:36 pm by mcloud
» Chelsea Gagal Juara, Air Mata David Luiz Tumpah
Mon Dec 17, 2012 2:34 pm by mcloud
» Level Pemain: Buruk, Bagus, Sangat Bagus, Luar Biasa, Lionel Messi
Mon Dec 17, 2012 2:33 pm by mcloud
» O'Neill: Van Persie, Messi-nya MU
Mon Dec 17, 2012 2:02 pm by mcloud
» Chelsea Gagal Juara, Air Mata David Luiz Tumpah
Mon Dec 17, 2012 2:01 pm by mcloud
» Level Pemain: Buruk, Bagus, Sangat Bagus, Luar Biasa, Lionel Messi
Mon Dec 17, 2012 2:01 pm by mcloud
» 33% BONUS SELAMAT DATANG
Mon Dec 17, 2012 1:59 pm by mcloud
» Gabung Kasino 12BET dan terima CASHBACK TANPA BATAS HARI INI!
Mon Dec 17, 2012 1:58 pm by mcloud
» Promo Casino 12BET
Sun Dec 16, 2012 3:39 pm by mcloud
» LUCKY DRAW Hadiah Maksimum USD10,000
Sun Dec 16, 2012 3:38 pm by mcloud
» Ashley Cole Hengkang, Chelsea Bidik Fabio Coentrao
Sun Dec 16, 2012 3:35 pm by mcloud
» Tottenham Kembali Lirik Joao Moutinho
Sun Dec 16, 2012 3:34 pm by mcloud
» Swansea City Perpanjang Kontrak Neil Taylor
Sun Dec 16, 2012 3:34 pm by mcloud
» BONUS harian hingga IDR 600.000
Thu Dec 13, 2012 1:33 pm by mcloud
» 33% BONUS SELAMAT DATANG
Thu Dec 13, 2012 1:31 pm by mcloud
» Special Bonus Hari ini 50%.
Wed Dec 12, 2012 8:39 pm by zonaplay
» TRIPLE 12 LUCKY DRAW IDR 12,000,000!
Wed Dec 12, 2012 12:54 pm by mcloud
» 12-12-12 BONUS DEPOSIT!
Wed Dec 12, 2012 12:53 pm by mcloud
» Prediksi Cordoba vs Barcelona
Wed Dec 12, 2012 12:50 pm by mcloud
» Prediksi Parma vs Catania
Wed Dec 12, 2012 12:49 pm by mcloud
» Prediksi Monterrey vs Chelsea
Wed Dec 12, 2012 12:48 pm by mcloud
» LUCKY DRAW Hadiah Maksimum USD10,000
Tue Dec 11, 2012 3:16 pm by mcloud
» Ghost Rider Shocks Slot Players With 20 Free Spins And X3 Multiplier
Tue Dec 11, 2012 3:16 pm by mcloud
» Yaya Toure Peringatkan MU
Tue Dec 11, 2012 3:13 pm by mcloud
» 'Messi Masih Bisa Lebih dan Lebih Lagi'
Tue Dec 11, 2012 3:12 pm by mcloud
» Prediksi Roma vs Atalanta
Tue Dec 11, 2012 3:12 pm by mcloud
» APA ITU GOOGLE ADSENSE ?
Thu Dec 06, 2012 5:33 pm by Admin
» KOPASSUS Pasukan Elite Militer Indonesia Terhebat Ketiga di Dunia.
Wed Dec 05, 2012 2:00 am by Admin
» Bola Tangkas Banjir Royal. Banyak Joker Depan.
Mon Dec 03, 2012 7:21 pm by master
» Mengenal Presiden Republik Indonesia.
Thu Nov 29, 2012 2:12 pm by talkaz
» Macam-macam Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Negara Republik Indonesia
Fri Nov 23, 2012 3:26 pm by talkaz
» Lambang Garuda (Pancasila) Mengalami 3x Perubahan.
Fri Nov 23, 2012 3:24 pm by talkaz
» KALO BEGINI APA NAMANYA?
Tue Nov 20, 2012 3:58 pm by talkaz
» KALO LUCU KETAWA DONG.
Tue Nov 20, 2012 3:55 pm by talkaz
» Apa Itu Ciuman ?
Thu Nov 15, 2012 1:40 am by Admin
» Album Lyric Lagu Barat
Wed Nov 07, 2012 4:09 am by Admin
» HUMOR POLITIK
Mon Nov 05, 2012 4:12 pm by talkaz
» HUMOR UMUM DAN APA ADANYA
Mon Nov 05, 2012 4:07 pm by talkaz
» Memasang Search Engine di Blog Anda.
Sun Nov 04, 2012 1:16 am by Admin
» BACA 1001 HUMOR
Fri Nov 02, 2012 10:42 am by talkaz
» KUMPULAN ANEKDOT GUSDUR
Fri Nov 02, 2012 10:38 am by talkaz
» Renungkanlah...!
Wed Oct 31, 2012 12:30 am by Admin
» Hikmah Turunnya Hujan.
Tue Oct 30, 2012 3:08 am by coco.al.mahdi
» Zionis Israel Telah Menipu Profil Masjidil Aqsa.
Tue Oct 30, 2012 2:44 am by coco.al.mahdi
» Pernyataan Prof. Quraish Shihab soal Jilbab.
Tue Oct 30, 2012 1:38 am by coco.al.mahdi
» Kesalahan Gambar/Video Pada Topik Forum
Mon Oct 29, 2012 12:45 am by Admin
» TAFSIR MIMPI
Fri Oct 19, 2012 12:32 am by Admin
» Tataplah Gambar ini selama 30 detik.
Tue Oct 16, 2012 1:47 pm by talkaz
» Tanggal Lahir Anda = Kepribadian Anda?
Fri Oct 12, 2012 4:49 pm by coco.al.mahdi