amazing.indonesianforum.net
BICARAKAN APA YANG KAMU INGINKAN,
BERGABUNGLAH DI FORUM AMAZING.

Join the forum, it's quick and easy

amazing.indonesianforum.net
BICARAKAN APA YANG KAMU INGINKAN,
BERGABUNGLAH DI FORUM AMAZING.
amazing.indonesianforum.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
amazing.indonesianforum.net-Google pagerank,alexa rank,Competitor
Latest topics
» Prabowo Subianto
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyFri Jun 06, 2014 11:30 pm by Admin

» RAMALAN SHIO 2014
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySat Dec 28, 2013 6:13 pm by Admin

» RAMALAN ZODIAK 2014
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySat Dec 28, 2013 6:06 pm by Admin

» DNS Super Cepat
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Oct 17, 2013 12:30 am by Admin

» Misteri Stonehenge di Inggris.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Aug 14, 2013 5:56 pm by Admin

» Lampu Besar di Piramida Mesir ?
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Aug 14, 2013 5:04 pm by Admin

» Keajaiban Tumbuhan Mencengangkan Para Ilmuan
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Aug 14, 2013 4:40 pm by Admin

» Facebook Messenger
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Aug 06, 2013 2:48 pm by Admin

» hot promo kingbookie bonus new member 10% + deposit selanjutnya 5%
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Jul 18, 2013 12:59 pm by xbot009

» Trik Download Video Youtube melalui Handphone
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Jul 04, 2013 4:55 pm by Admin

» Melihat Watak seseorang dari Huruf depan namanya.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Jul 04, 2013 4:50 pm by Admin

» Beli jam tangan (rolex) gratis gelang kesehatan bio-g
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon May 13, 2013 2:46 pm by arlojitop

» == Beli TAG HEUER GRATIS ALAT KESEHATAN ===
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon May 13, 2013 2:20 pm by arlojitop

» Mengenal Tradisi Puasa Kejawen di Indonesia
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Apr 10, 2013 12:34 am by Admin

» Waspadalah terhadap Penipuan Online di Internet !
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Mar 19, 2013 6:47 pm by Admin

» BERITA UP TO DATE
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Mar 06, 2013 3:50 pm by Admin

» Cara Mendaftarkan Nama Perusahaan
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Mar 06, 2013 3:06 pm by Admin

» Mental Wirausaha Di Indonesia Masih Lemah
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Mar 06, 2013 3:00 pm by Admin

» Hanya Motif Prestasi Yang Membuat Berhasil, Bukan Motif Ekonomis!
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Mar 06, 2013 2:50 pm by Admin

» Sering Gagal? Mereka Juga Pernah Mengalaminya!
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Mar 06, 2013 2:44 pm by Admin

» Perusahaan sedang pailit: Apakah ini justru sebuah peluang?
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Mar 06, 2013 2:33 pm by Admin

» Trik Membidik Pasar Bagi Industri Kecil
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Mar 06, 2013 2:18 pm by Admin

» Internet Sebuah Revolusi Baru Bagi Industri Kecil
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Mar 06, 2013 2:14 pm by Admin

» Keuntungan dan Kerugian Hak Guna Bangunan (HGB)
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Mar 06, 2013 2:07 pm by Admin

» Aturan-Aturan Wajib dalam Jual-Beli Tanah dan Rumah
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Mar 06, 2013 1:44 pm by Admin

» Arti Kedutan Mata dan Bagian Tubuh Yang Lain.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Feb 05, 2013 9:59 pm by Admin

» My Diary Blog
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Feb 04, 2013 2:17 am by coco.al.mahdi

» Deposito atau Investasi ?
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySun Feb 03, 2013 11:56 pm by Admin

» Ramalan Kehidupan di tahun 2013
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySun Dec 30, 2012 10:33 pm by Admin

» Ramalan Zodiak Anda di Tahun 2013.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySun Dec 30, 2012 10:18 pm by Admin

» Arti TAHI LALAT pada diri Anda.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySun Dec 30, 2012 9:51 pm by Admin

» Ramalan Shio Anda di tahun 2013.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySun Dec 30, 2012 9:17 pm by Admin

» Apa itu Bakteri ?
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Dec 24, 2012 11:45 pm by Admin

»  Casino JACKPOT DARTS 12BET
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud

» Taruhan Bola 12BET LUCKY DRAW Hadiah Maksimum USD10,000
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud

» Prediksi Roma vs AC Milan
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud

» Prediksi Swansea City vs Manchester United
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud

» Prediksi Inter Milan vs Genoa Liga Italia
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySat Dec 22, 2012 3:22 pm by mcloud

» Semua PROMO di Sports 12BET
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Dec 20, 2012 1:55 pm by mcloud

» LIVE BACCARAT di 12BET CASINO
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Dec 20, 2012 1:54 pm by mcloud

» Chelsea Tantang Swansea, Bradford Jumpa Villa
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Dec 20, 2012 9:16 am by mcloud

» Indonesia Ungguli Malaysia di Ranking FIFA
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Dec 20, 2012 9:16 am by mcloud

» Milito Inginkan Destro Bermain di Inter
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Dec 20, 2012 9:15 am by mcloud

» 12BET - Situs Judi Bola Terpercaya
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Dec 18, 2012 1:04 pm by mcloud

» Game Slots ARCHER 12BET Casino
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Dec 18, 2012 1:03 pm by mcloud

» QPR Ingin Anelka dan Joe Cole di Bulan Januari
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Dec 18, 2012 12:59 pm by mcloud

» Reaksi Arsenal Puaskan Wenger
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Dec 18, 2012 12:59 pm by mcloud

» 'Ini Arsenal yang Dulu'
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Dec 18, 2012 12:58 pm by mcloud

» 33% BONUS SELAMAT DATANG
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Dec 17, 2012 2:44 pm by mcloud

» Gabung Kasino 12BET dan terima CASHBACK TANPA BATAS HARI INI!
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Dec 17, 2012 2:43 pm by mcloud

» O'Neill: Van Persie, Messi-nya MU
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Dec 17, 2012 2:36 pm by mcloud

» Chelsea Gagal Juara, Air Mata David Luiz Tumpah
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Dec 17, 2012 2:34 pm by mcloud

» Level Pemain: Buruk, Bagus, Sangat Bagus, Luar Biasa, Lionel Messi
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Dec 17, 2012 2:33 pm by mcloud

» O'Neill: Van Persie, Messi-nya MU
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Dec 17, 2012 2:02 pm by mcloud

» Chelsea Gagal Juara, Air Mata David Luiz Tumpah
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Dec 17, 2012 2:01 pm by mcloud

» Level Pemain: Buruk, Bagus, Sangat Bagus, Luar Biasa, Lionel Messi
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Dec 17, 2012 2:01 pm by mcloud

» 33% BONUS SELAMAT DATANG
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Dec 17, 2012 1:59 pm by mcloud

» Gabung Kasino 12BET dan terima CASHBACK TANPA BATAS HARI INI!
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Dec 17, 2012 1:58 pm by mcloud

» Promo Casino 12BET
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySun Dec 16, 2012 3:39 pm by mcloud

» LUCKY DRAW Hadiah Maksimum USD10,000
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySun Dec 16, 2012 3:38 pm by mcloud

» Ashley Cole Hengkang, Chelsea Bidik Fabio Coentrao
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySun Dec 16, 2012 3:35 pm by mcloud

» Tottenham Kembali Lirik Joao Moutinho
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySun Dec 16, 2012 3:34 pm by mcloud

» Swansea City Perpanjang Kontrak Neil Taylor
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySun Dec 16, 2012 3:34 pm by mcloud

» BONUS harian hingga IDR 600.000
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Dec 13, 2012 1:33 pm by mcloud

» 33% BONUS SELAMAT DATANG
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Dec 13, 2012 1:31 pm by mcloud

» Special Bonus Hari ini 50%.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Dec 12, 2012 8:39 pm by zonaplay

» TRIPLE 12 LUCKY DRAW IDR 12,000,000!
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Dec 12, 2012 12:54 pm by mcloud

» 12-12-12 BONUS DEPOSIT!
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Dec 12, 2012 12:53 pm by mcloud

» Prediksi Cordoba vs Barcelona
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Dec 12, 2012 12:50 pm by mcloud

» Prediksi Parma vs Catania
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Dec 12, 2012 12:49 pm by mcloud

» Prediksi Monterrey vs Chelsea
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Dec 12, 2012 12:48 pm by mcloud

» LUCKY DRAW Hadiah Maksimum USD10,000
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Dec 11, 2012 3:16 pm by mcloud

» Ghost Rider Shocks Slot Players With 20 Free Spins And X3 Multiplier
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Dec 11, 2012 3:16 pm by mcloud

» Yaya Toure Peringatkan MU
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Dec 11, 2012 3:13 pm by mcloud

» 'Messi Masih Bisa Lebih dan Lebih Lagi'
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Dec 11, 2012 3:12 pm by mcloud

» Prediksi Roma vs Atalanta
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Dec 11, 2012 3:12 pm by mcloud

» APA ITU GOOGLE ADSENSE ?
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Dec 06, 2012 5:33 pm by Admin

» KOPASSUS Pasukan Elite Militer Indonesia Terhebat Ketiga di Dunia.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Dec 05, 2012 2:00 am by Admin

» Bola Tangkas Banjir Royal. Banyak Joker Depan.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Dec 03, 2012 7:21 pm by master

» Mengenal Presiden Republik Indonesia.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Nov 29, 2012 2:12 pm by talkaz

» Macam-macam Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Negara Republik Indonesia
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyFri Nov 23, 2012 3:26 pm by talkaz

» Lambang Garuda (Pancasila) Mengalami 3x Perubahan.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyFri Nov 23, 2012 3:24 pm by talkaz

» KALO BEGINI APA NAMANYA?
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Nov 20, 2012 3:58 pm by talkaz

» KALO LUCU KETAWA DONG.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Nov 20, 2012 3:55 pm by talkaz

» Apa Itu Ciuman ?
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyThu Nov 15, 2012 1:40 am by Admin

» Album Lyric Lagu Barat
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Nov 07, 2012 4:09 am by Admin

» HUMOR POLITIK
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Nov 05, 2012 4:12 pm by talkaz

» HUMOR UMUM DAN APA ADANYA
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Nov 05, 2012 4:07 pm by talkaz

» Memasang Search Engine di Blog Anda.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptySun Nov 04, 2012 1:16 am by Admin

» BACA 1001 HUMOR
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyFri Nov 02, 2012 10:42 am by talkaz

» KUMPULAN ANEKDOT GUSDUR
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyFri Nov 02, 2012 10:38 am by talkaz

» Renungkanlah...!
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyWed Oct 31, 2012 12:30 am by Admin

» Hikmah Turunnya Hujan.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Oct 30, 2012 3:08 am by coco.al.mahdi

» Zionis Israel Telah Menipu Profil Masjidil Aqsa.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Oct 30, 2012 2:44 am by coco.al.mahdi

» Pernyataan Prof. Quraish Shihab soal Jilbab.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Oct 30, 2012 1:38 am by coco.al.mahdi

» Kesalahan Gambar/Video Pada Topik Forum
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyMon Oct 29, 2012 12:45 am by Admin

» TAFSIR MIMPI
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyFri Oct 19, 2012 12:32 am by Admin

» Tataplah Gambar ini selama 30 detik.
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyTue Oct 16, 2012 1:47 pm by talkaz

» Tanggal Lahir Anda = Kepribadian Anda?
ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? EmptyFri Oct 12, 2012 4:49 pm by coco.al.mahdi

Related Posts Plugin

ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam?

2 posters

Go down

ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? Empty ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Post by Admin Wed Dec 21, 2011 1:31 am

Allah berfirman :

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

Artinya : "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (QS AL-Baqoroh : 223)

Sebagian ulama membolehkan oral seks yang dilakukan antar suami istri dikarenakan itu termasuk dalam makna "istimta'" (menikmati).

Sebagaimana firman Allah diatas, diperbolehkan bagi suami istri untuk saling menikmati dengan cara apapun selain pada dubur. dan juga tidak ada dalil atas pelarangan tersebut.

- Larangan menelan sperma.

Ulama sepakat akan larangan menelan sperma, karena sperma tidak termasuk kategori "ath-Thoyibat" yaitu hal-hal yang baik. dan seorang mukmin dihalalkan untuk memakan barang-barang yang baik dan bermanfaat.

wallahu a'lam.

Menurut dr. Naek L. Tobing (Pakar Seksologi) mengatakan, bahwa : Sperma yang tertelan dan masuk ke perut, tidak berbahaya bagi tubuh, karena sperma bersifat 'basa' maka akan dicerna di dalam lambung yang bersifat 'asam', sebagaimana halnya makanan yang dicerna di dalam perut. Dan menurut penelitian para ilmuwan biologi menjelaskan, bahwa : Sperma memiliki kandungan zat protein yang cukup tinggi sebagai modal dasar pembentukan inti sel dalam metode jaringan sel makluk hidup yang dibentuk oleh mekanisme zygota, namun semua hasil penelitian tersebut dilarang untuk dipublikasikan, karena dianggap dapat mengganggu tatanan kehidupan manusia.

Admin
Admin
Admin

Jumlah posting : 1083
Points : 2385
Join date : 18.07.11
Lokasi : Jakarta - Indonesia

Penyandang Gelar
Jati Diri User: Pria Idaman

https://facebook.com/amazing.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

ORAL SEX, Bagaimana hukumnya dalam Islam? Empty Berdasarkan Syar'i Islam.

Post by coco.al.mahdi Fri Aug 10, 2012 8:15 pm

Sebagian ulama membolehkan oral seks dan sebagian ulama yang lain mengharamkannya.

Dalil para ulama yang membolehkan :



Pertama : Keumuman firman Allah

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (QS Al-Baqoroh : 223)

Ayat ini menunjukkan seorang suami berhak melakukan segala cara jimak dalam menikmati istrinya kecuali ada dalil yang melarang seperti menjimak wanita yang haid dan nifas atau menjimak wanita di duburnya.

Kedua : Keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita haid

اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no 302)


Demikian pula hadits ini menunjukkan seorang lelaki diperbolehkan melakukan segala bentuk bersetubuh terhadap wanita yang haid (termasuk jika sang wanita mengoral dzakarnya). Yang dilarang adalah menjimak kemaluan istrinya yang sedang mengeluarkan najis, yaitu darah haid.

Ketiga : Adapun kekhawatiran keluarnya najis tatkala terjadi proses oral seks, maka jawabannya, tidak ada seorangpun yang membolehkan mencium kemaluan pasangannya tatkala keluarnya najis. Akan tetapi pembicaraan kita tatkala najis telah berhenti. Seseorang haram untuk sholat menghadap Allah tatkala sedang keluar najisnya dari kemaluannya, akan tetapi setelah beristinjaa dan berhenti najisnya maka ia boleh sholat menghadap Allah. Hal ini menunjukkan bahwa najis ada waktu berhenti keluarnya dari kemaluan, dan tatkala itulah baru diperbolehkan seseorang untuk mencium kemaluan pasangannya.

Keempat : Cara oral seks yang digandrungi oleh sebagian pasangan membantu mereka untuk menjaga kemaluan mereka, sehingga mereka bisa berfantasi dengan sesuatu yang halal dan tidak butuh mencari yang haram.

Dalil Para Ulama Yang Mengharamkan Oral Seks

Pertama : Sikap oral seks adalah meniru-niru perbuatan orang-orang barat, terutama para pezina dan pemain film porno. Dan kita dilarang mengikuti adat kebiasaan orang kafir yang merupakan kekhususan mereka.

Kedua : Oral seks adalah mengikuti gaya binatang, karena kita dapati sebagian binatang jantang menjilat kemaluan binatang betina.

Ketiga : Mulut adalah anggota tubuh yang mulia yang digunakan untuk membaca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah, bagaimana bisa digunakan untuk menjilat kemaluan pasangannya.

Keempat : Madzi (yaitu cairan yang keluar dari kemaluan tatkala timbul syahwat) adalah najis menurut jumhur ulama. Dan sudah jelas jika seorang wanita menjilat dzakar suaminya maka sudah bisa dipastikan ia akan menjilat madzi tersebut.

Terlebih lagi lelaki yang menjilat bagian dalam vagina wanita, maka sangat bisa dipastikan ia akan menjilat sisa-sisa air kencing sang wanita.

Kelima : Berdasarkan penelitian kedokteran modern menyebutkan bahwa dalam vagina wanita ada bakteri-bakteri yang bisa berpindah ke lidah seorang lelaki yang menjilat vagina tersebut, dan juga sebaliknya ada bakteri-bakteri yang terdapat di mulut lelaki yang bisa berpindah ke vagina sang wanita tatkala terjadi proses penjilatan vagina wanita. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda;


لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh memberi kemudhorotan kepada diri sendiri dan juga kepada orang lain”.


Bahkan sebagian penelitian menyebutkan proses oral seks bisa menimbulkan kanker.


Pendapat Yang Terpilih??


Timbul kelainan-kelainan seksual di kalangan kaum kafir barat. Tatkala mereka menyalurkan syahwat mereka pada perkara-perkara yang haram maka jadilah mereka kehilangan rasa kepuasan dengan cara-cara yang halal dan yang sesuai dengan fitroh dan harkat kemanusiaan. Sehingga timbullah kelainan-kelainan seksual, seperti homo seksual, hubungan seks dengan cara kasar, bahkan dengan menyakiti pasangannya agar timbul kepuasan. Bahkan sebagian mereka hanya bisa puas jika berjimak dengan hewan peliharaannya, wal’iyaadzu billah.

Yang sangat menyedihkah banyak kaum muslimin yang menonton tayangan-tayangan film porno. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya larisnya praktek oral seks dikalangan kaum muslimin setelah larisnya tayangan-tayangan tersebut. Dari sinilah sangat jelas hikmah dari firman Allah;

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya” (QS An-Nuur : 30-31)

Diantara akibat buruk dari menyaksikan tayangan-tayangan seperti ini adalah:

- Hilangnya rasa malu karena terlalu sering menyaksikan aurot para pezina.

- Hilangnya rasa cemburu dari hati kedua pasangan, bagaimana tidak?, sementara sang istri membiarkan sang suami berledzat-ledzat menonton aurot para wanita pezina pelaku film-film porno tersebut. Demikian juga sang suami membiarkan sang istri berledzat-ledzat melihat aurot para lelaki barat pezina dalam tayangan film-film porno tersebut.

- Hilangnya rasa kepuasan terhadap pasangannya. Masing-masing berangan-angan pasangannya bisa seperti tokoh yang ia saksikan dalam tayangan-tayangan film porno tersebut. Dan diantara sebab timbul banyaknya perceraian adalah akibat menyaksikan tayangan-tayangan film porno. Sungguh Allah telah memberikan kepuasan kepada sang lelaki dengan istri yang halal, akan tetapi tatkala ia menyaksikan film-film porno maka dicabutlah rasa kepuasan tersebut, bahkan ia berangan-angan untuk bisa berzina dengan wanita barat pezina yang dia lihat dalam tayangan porno tersebut agar bisa berfantasi dengannya.

- Hilangnya rasa kepuasan dengan cara berhubungan seksual yang sesuai dengan fitroh manusia. Betapa banyak lelaki yang sangat ingin mempraktekkan anal seks (berjimak lewat dubur) setelah menonton tayangan-tayangan seperti ini. Betapa banyak para wanita yang ingin digerayangi lebih dari seorang lelaki setelah menyaksikan tayangan-tayangan tersebut.

Tidak diragukan lagi bahwasanya tersebarnya praktek oral seks di kalangan kaum muslimin adalah setelah tersebarnya tayangan-tayangan tersebut. Bagaimanakah hukum syar’i tentang praktek oral seks ini?

Tentu yang lebih hati-hati adalah meninggalkan praktek oral seks. Mereka yang selalu menjaga pandangan mereka dan bisa meraih kepuasan dengan cara-cara seks yang sesuai dengan fitroh dan harkat manusia maka hendaknya mereka memuji dan bersyukur kepada Allah. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri betapa banyak kaum pria muslim yang tidak bisa merasakan kepuasan kecuali dengan praktek oral seks. Maka apakah boleh bagi mereka untuk mempraktekan oral seks bersama istrinya yang halal??!!

Jika kita memperhatikan perkataan para fuqohaa (ahli fiqh) terdahulu maka kita dapati isyarat akan bolehnya praktek oral seks meskipun praktek tersebut merupakan perkara yang qobiih (buruk). Untuk menjelaskan hal ini mari kita renungkan poin-poin berikut :

Pertama : Praktek kelainan-kelainan seksual seperti menjimak istri melalui dubur, atau menjimak hewan telah tersebutkan oleh para fuqohaa terdahulu dalam kitab-kitab fiqih mereka. Demikian pula praktek oral seks juga telah diisyaratkan dalam buku-buku fiqih terdahulu, bahkan diisyaratkan oleh Imam As-Syafi’i. Beliau rahimahullah berkata :

وَلَوْ نَالَ من امْرَأَتِهِ ما دُونَ أَنْ يُغَيِّبَهُ في فَرْجِهَا
ولم يُنْزِلْ لم يُوجِبْ ذلك غُسْلًا وَلَا نُوجِبُ الْغُسْلَ إلَّا أَنْ
يُغَيِّبَهُ في الْفَرْجِ نَفْسِهِ أو الدُّبُرِ فَأَمَّا الْفَمُ أو
غَيْرُ ذلك من جَسَدِهَا فَلَا يُوجِبُ غُسْلًا إذَا لم يُنْزِلْ

“Kalau seandainya sang suami menggauli istrinya tanpa membenamkan dzakarnya ke farji (kemaluan) istrinya dan ia tidak mengeluarkan air mani maka hal ini tidak mengharuskannya mandi (janabah). Dan kami tidak mewajibkan mandi janabah kecuali jika ia memasukan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan anggota tubuh istrinya yang lainnya maka tidak mewajibkan mandi jika ia tidak mengeluarkan air mani” (Al-Umm 1/37)

Yaitu dzohirnya seakan-akan Imam Syafii menjelaskan bahwa jika seorang lelaki memasukan kemaluannya di mulut istrinya atau bagian tubuh yang lain (seperti diantara dua paha, atau dua payudara, atau dua belahan pantat) maka tidak mewajibkan mandi junub kecuali jika sang lelaki mengeluarkan mani. Hal ini berbeda jika ia memasukan dzakarnya ke vagina wanita atau duburnya, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani maka tetap wajib untuk mandi junub.

Namun kenyataannya kita tidak mendapati penjelasan fuqohaa terdahulu yang panjang lebar tentang hukum oral seks.

Kedua : Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri.

Ibnu ‘Abidin Al-Hanafi berkata;

سَأَل أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنِ الرَّجُل يَمَسُّ فَرْجَ
امْرَأَتِهِ وَهِيَ تَمَسُّ فَرْجَهُ لِيَتَحَرَّكَ عَلَيْهَا هَل تَرَى
بِذَلِكَ بَأْسًا ؟ قَال : لاَ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ الأَْجْرُ

“Abu Yuusuf bertanya kepada Abu Hanifah tentang seseorang yang memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yang menyentuh kemaluan suaminya agar tergerak syahwatnya kepada sang istri, maka apakah menurutmu bermasalah?. Abu Hanifah berkata, “Tidak mengapa, dan aku berharap besar pahalanya” (Haasyiat Ibni ‘Aabidiin 6/367, lihat juga Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqooiq 8/220, Tabyiinul Haqoo’iq 6/19)

Ketiga : Pernyataan sebagian fuqohaa yang menunjukkan akan bolehnya mencium kemaluan (vagina) wanita. Hal ini sangat ditegaskan terutama di kalangan para ulama madzhab Hanbali, dimana mereka menjelaskan akan bolehnya seorang suami mencium kemaluan istrinya sebelum berjimak, akan tetapi hukumnya makruh setelah berjimak (lihat Kasyaaful Qinaa’ 5/16-17, Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa’ 3/240)

Keempat : Bahkan ada sebagian fuqohaa yang menyatakan bolehnya lebih dari sekedar mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat kemaluan sang istri.

Al-Hatthoob rahimahullah berkata:

قَدْ رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَال : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ
إِلَى الْفَرْجِ فِي حَال الْجِمَاعِ ، وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ :
وَيَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ ، وَهُوَ مُبَالَغَةٌ فِي الإِْبَاحَةِ ،
وَلَيْسَ كَذَلِكَ عَلَى ظَاهِرِهِ

“Telah diriwayatkan dari Imam Malik bahwasanya ia berkata, “Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak”. Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”.

Dan ini merupakan bentuk mubaalaghoh (sekedar penekanan) akan bolehnya, akan tetapi bukan pada dzhohirnya” (Mawaahibul Jaliil 5/23)

Al-Malibaariy Al-Fanaaniy (dari kalangan ulama abad 10 hijriyah) dari madzhab As-Syafi’iyah berkata:

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

“Boleh bagi seorang suami segala bentuk menikmati istrinya kecuali lingkaran dubur, bahkan meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid diin, hal 482, terbitan Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H, Tahqiq : Bassaam Abdul Wahhaab Al-Jaabi)

Kelima : Saya belum menemukan dari kalangan fuqohaa terdahulu yang mengharamkan mencium atau menjilat kemaluan pasangan. Adapun dua pendapat yang saya paparkan di awal artikel ini adalah dalil-dalil yang disebutkan oleh para ahlul ilmu zaman sekarang. Diantara para ulama yang mengharamkan oral seks adalah Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaani rahimahullah. Adapun diantara para ulama yang memandang oral seks adalah perbuatan yang buruk hanya saja hukumnya tidak sampai haram adalah Syaikh Al-Jibriin rahimahullah.

Meskipun hati ini condong akan haramnya oral seks mengingat sulitnya terhindar dari menjilat madzi, akan tetapi karena saya hanya menemukan perkataan fuqohaa terdahulu yang membolehkan oral seks maka saya berhenti pada pendapat mereka.

Keenam : Meskipun tidak ada pernyataan dari fuqohaa terdahulu akan haramnya oral seks akan tetapi terdapat pernyataan mereka yang menunjukkan bahwa oral seks merupakan perbuatan yang qobiih (buruk).

Sebagian ulama Malikiyah (seperti Muhammad Al-’Uthbiy) tatkala menukil perkataan Imam Malik diatas (“Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak”.
Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya), maka Al-’uthbiya membuang perkataan Imam Malik “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”, karena Al-’Uthbiy memandang ini adalah perbuatan yang buruk (lihat Al-Bayaan wa At-Tahsiil 5/79). Akan tetapi maksud dari Imam Malik tatkala menyebutkan lafal tersebut adalah untuk penegasan akan bolehnya memandang kemaluan istri tatkala berjimak. Al-Qoodhi Abu al-Waliid Muhammad bin Rusyd rahimahullah berkata :

إِلاَّ أَنَّ الْعُلَمَاءَ يَسْتَجِيْزُوْنَ مِثْلَ هَذَا إِرَادَةَ
الْبَيَانِ ، وَلِكَيْلاَ يَحْرُمُ مَا لَيْسَ بِحَرَامٍ ، فَإِنَّ
كَثِيْرًا مِنَ الْعَوَامِّ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ
لِلرَّجُلِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى فَرْجِ امْرَأَتِهِ فِي حَالٍ مِنَ
الْأَحْوَالِ. وَقَدْ سَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ بَعْضُهُمْ فَاسْتَغْرَبَ أَنْ
يَكُوْنَ ذَلِكَ جَائِزاً وَكَذَلِكَ تَكْلِيْمُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ
عِنْدَ الْوَطْءِ، لاَ إِشْكَالَ فِي جَوَازِهِ وَلاَ وَجْهَ
لِكَرَاهِيَتِهِ

“Hanya saja para ulama membolehkan seperti ini dalam rangka penjelasan, sehingga tidak diharamkan perkara yang tidak haram. Karena banyak orang awam yang meyakini bahwasanya tidak boleh seseorang melihat kemaluan istrinya dalam kondisi apapun. Sebagian mereka telah bertanya kepadaku tentang hal ini, dan mereka heran kalau hal ini diperbolehkan. Demikian pula seseorang boleh berbicara dengan istrinya tatkala berjimak, tidak ada masalah dalam hal ini dan tidak ada sisi makruhnya” (Al-Bayaan wa At-Tahshiil 5/79)

Ketujuh : Bagi mereka yang terlanjur ketagihan dengan praktek oral seks hendaknya berusaha meninggalkan praktek tersebut sedikit demi sedikit. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa ditinggalkan kecuali jika mereka juga meninggalkan menyaksikan tayangan-tayangan film porno.
coco.al.mahdi
coco.al.mahdi
Good Voter

Jumlah posting : 39
Points : 95
Join date : 02.06.12

Penyandang Gelar
Jati Diri User: Macho Man

http://coco-al-mahdi.blogspot.com

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik